15/03/09
Tragedi TKW Indonesia Berlanjut Terus
Tragedi TKW Indonesia Berlanjut Terus
source : www.arabnews.com
JEDDAH, 26 December 2005 — Hakim di Riyadh kemarin menjatuhkan hukuman 79 cambukan kepada seorang TKW Indonesia yang menuduh majikan dan istrinya menyiksanya.
"Kami sudah naik banding ke pengadilan dan kami percaya dan yakin pada sistem pengadilan Saudi," kata Nasser Al-Dandani, pengacara Nour Miyati yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia.
Bulan Maret yang lalu Miyati dibawa ke rumah sakit di Riyadh oleh majikannya dalam kondisi kritis karena bengkak nanah di jari-jari tangan, jari-jari kaki dan juga sebagian dari kaki kanannya. Dokter telah mengamputasi beberapa jari tangan dan jari kakinya.
Pada mulanya Miyati menuduh majikannya mengikatnya selama satu bulan di kamar mandi dan menghantam dia secara keji sehingga melukai matanya dan mematahkan beberapa giginya. Tetapi Miyati kemudian mengubah testimoninya dan kemudian diadukan (dituduh) membuat tuduhan palsu tentang peyiksaan oleh majikannya.
Hakim kemudian menghukum istri majikannya, yang mengaku memukul Miyati, hukuman cambuk 35 kali. Sang suami bebas karena kurangnya bukti yang kuat terhadapnya.
Hakim masih belum memutuskan kasus aduan pemukulan Miyati oleh majikannya. Jika terbukti bersalah, majikan itu harus membayar uang ganti rugi kepada sang TKW.
Bulan Juli lalu pihak yang berwajib Saudi memenjarakan Miyati ketika dia masih sedang dirawat di Rumah Sakit Spesialis di Riyadh karena luka-lukanya dan amputasinya.
Setelah adanya keluhan dari pengacaranya, Dandani, dan dari Kedutaan Besar Indonesia, Miyati dilepaskan atas perintah pemerintah Riyadh Pangeran Salman untuk dirawat di Nahda Women's Charity Society.
Pihak Kedutaan Besar Indonesia menolak berbicara lebih lanjut mengenai hukuman itu hingga keputusan terakhir dibuat. Mereka masih terus berhubungan dengan Miyati di tempat kediaman pengacaranya.
"Dia masih di rumah saya sebagai tamu dan menerima perawatan yang dibutuhkannya, kata Dandani.
dan bla.....bla..... Belum lagi kawin Kontrak para Onta dari Arab dibogor dll
kebanyakkan minum air kencing Onta, sebab katanya Obat Mujarab.
source : www.arabnews.com

"Kami sudah naik banding ke pengadilan dan kami percaya dan yakin pada sistem pengadilan Saudi," kata Nasser Al-Dandani, pengacara Nour Miyati yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia.
Bulan Maret yang lalu Miyati dibawa ke rumah sakit di Riyadh oleh majikannya dalam kondisi kritis karena bengkak nanah di jari-jari tangan, jari-jari kaki dan juga sebagian dari kaki kanannya. Dokter telah mengamputasi beberapa jari tangan dan jari kakinya.
Pada mulanya Miyati menuduh majikannya mengikatnya selama satu bulan di kamar mandi dan menghantam dia secara keji sehingga melukai matanya dan mematahkan beberapa giginya. Tetapi Miyati kemudian mengubah testimoninya dan kemudian diadukan (dituduh) membuat tuduhan palsu tentang peyiksaan oleh majikannya.
Hakim kemudian menghukum istri majikannya, yang mengaku memukul Miyati, hukuman cambuk 35 kali. Sang suami bebas karena kurangnya bukti yang kuat terhadapnya.
Hakim masih belum memutuskan kasus aduan pemukulan Miyati oleh majikannya. Jika terbukti bersalah, majikan itu harus membayar uang ganti rugi kepada sang TKW.
Bulan Juli lalu pihak yang berwajib Saudi memenjarakan Miyati ketika dia masih sedang dirawat di Rumah Sakit Spesialis di Riyadh karena luka-lukanya dan amputasinya.
Setelah adanya keluhan dari pengacaranya, Dandani, dan dari Kedutaan Besar Indonesia, Miyati dilepaskan atas perintah pemerintah Riyadh Pangeran Salman untuk dirawat di Nahda Women's Charity Society.
Pihak Kedutaan Besar Indonesia menolak berbicara lebih lanjut mengenai hukuman itu hingga keputusan terakhir dibuat. Mereka masih terus berhubungan dengan Miyati di tempat kediaman pengacaranya.
"Dia masih di rumah saya sebagai tamu dan menerima perawatan yang dibutuhkannya, kata Dandani.
dan bla.....bla..... Belum lagi kawin Kontrak para Onta dari Arab dibogor dll
kebanyakkan minum air kencing Onta, sebab katanya Obat Mujarab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar