Selasa, 14 Desember 2010

Bin Baz Kurang Ajar Sama Jagoan Bid’ah “Ibnu Taimiyah”

Bin Baz Kurang Ajar Sama Jagoan Bid’ah “Ibnu Taimiyah”

Desember 1, 2007
Nah…. sekarang coba kita bandingkan fatwa syehikul bid’ah diatas dengan fatwa cecunguk-cecunguk wahabi yang biasanya bermata satu alias buta, semoga mereka bener-bener dibutakan sama Allah swt ila yaumilqiyamah. Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa ziarah kubur kanjeng nabi saw dan para ulama itu mustahab hukumnya akan tetapi jangan diniatkan untuk berziarah sebab kalau bepergian itu diniatkan untuk ziarah maka hukumnya adalah bid’ah. Disini bung bin Baz itu berkilah dengan menukil sabda kanjeng nabi saw: “Ziarahlah kalian ke tempat-tempat kubur sehingga engkau teringat akan hari akhir”. “Akan tetapi [lanjutan ini adalah perkataan bin Baz] bila diniatkan untuk semata-mata ziarah kubur maka hukumnya tidak boleh”. Lihat kitab Majmu’u Fatawa bin Baz, Juz 2, Halaman 754 dan 755.
Sebaiknya baca yang ini dulu deh
Memang ulama wahabi alias ulama jamaah takfiriyah ini benar-benar kekurangan akal serta kehilangan penalaran religius dan maunya menang sendiri. Tapi… kalau soal ngecap dan setempel TBC sama kelompok lain wah…. mereka semua berlomba lomba asah pedang. Tapi kalau terlanjur mengeluarkan fatwa sementara tidak sesuai dengan fatwa guru-guru pendahulunya mereka berkilah dan otak yang isinya parutan singkong warna putih itu sedikit digerakkan lalu berkelit. Loh kok bisa … bisa aja dunk…
Mau tahu… ini buktinya.
Dalam kitab Minhaju As-sunnah….. kalau saya seh… nyebutnya bukan kitab tapi novel semacam novel karangan Salman Rusdi gitu loh…Ibnu Tai Miyah mengeluarkan fatwa yang bunyinya demikian: “Semua hadist yang berasal dari Kanjeng Nabi saw tentang ziarah kubur nabi adalah dhoif [lemah] dan ja’li [bikinan]”. Lihat novel Minhaju As-sunnah, Juz 2, Halaman 441.
Sementara Asqalani yang menukil dari Ibnu Taimiyah menceritakan bahwa tidak ada alasan sama sekali untuk berziarah ke makam para wali dan ulama meskipun ziarah ke makam kanjeng nabi saw sekalipun. Dan Ibnu Taimiyah secara mutlaq telah mengharamkan perbuatan itu. Apakah itu dilakukan untuk tujuan ziarah ataupun ziarah itu hanya sekedar sampingan semisal untuk haji dan kita berkeinginan untuk ziarah ke makam kanjeng nabi saw. Lihat kitab Irsyadu As-sari, Juz 2, Halaman 329.
Lebih jelas lagi, coba kita lihat kitab atau enaknya novel aja deh, biar seger … karangan Ibnu Taimiyah yang berjudul Attawassul wal Wasilah, Halaman 72. Jagoan bid’ah ini berfatwa buat warga wahabiyun alias jamaah takfiriyah dan berkata bahwa: “Semua Hadist-hadist yang berkenaan dengan ziarah kubur kanjeng nabi saw adalah dhoif dan tidak bisa dijadikan pegangan. Oleh karena itu para perawi hadist-hadist dan sunan sahih sama sekali tidak ada yang menukil hadist tentang halalnya ziarah kubur kanjeng nabi saw. Kalaupun ada yang menukil maka yang dia nukiladalah hadist dhoif”. Lihat kitab Attawassul wal Wasilah, Halaman 72.
Sementara di lain tempat dalam novel yang sama, syeh Ibnu Taimiyah yang katanya cerdas namun kebliger itu juga berkata: “Semua hadist yang berkenaan dengan ziarah kubur kanjeng nabi saw adalah lemah bahkan bohong semata”. Lihat kitab Attawassul wal Wasilah, Halaman 156.
Nah…. sekarang coba kita bandingkan fatwa syehikul bid’ah diatas dengan fatwa cecunguk-cecunguk wahabi yang biasanya bermata satu alias buta, semoga mereka bener-bener dibutakan sama Allah swt ila yaumilqiyamah. Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa ziarah kubur kanjeng nabi saw dan para ulama itu mustahab hukumnya akan tetapi jangan diniatkan untuk berziarah sebab kalau bepergian itu diniatkan untuk ziarah maka hukumnya adalah bid’ah. Disini bung bin Baz itu berkilah dengan menukil sabda kanjeng nabi saw: “Ziarahlah kalian ke tempat-tempat kubur sehingga engkau teringat akan hari akhir”. “Akan tetapi [lanjutan ini adalah perkataan bin Baz] bila diniatkan untuk semata-mata ziarah kubur maka hukumnya tidak boleh”. Lihat kitab Majmu’u Fatawa bin Baz, Juz 2, Halaman 754 dan 755.
Begitu pula dari kumpulan fatwa-fatwa wahabi yang dikenal dengan nama Allajnah Addaimah Lilbuhust Alalamiyah wal Ifta, Nomor Fatwa 423, juga mengeluarkan fatwa yang sama.
Demikinlah dagelan tidak lucu itu dipamerkan ke khalayak berakal, satu sisi si Jagoan Bid’ah secara mutlak mengharamkan ziarah kubur dan dengan alasan apapun ziarah kubur adalah bid’ah hukumnya, sementara hadist kanjeng nabi memperbolehkan ziarah kubur sebagaimana yang dinukil oleh bin Baz diatas. Lalu bin Baz dengan malu-malu mempelintir supaya tidak bertentangan dengan hadist kanjeng nabi dan tidak dianggap sebagai ahli bid’ah oleh Ibnu Taimyah cs maka, dia pilih jalan tengah, yaitu mustahab untuk hadist kanjeng nabi saw dan tidak boleh niat ziarah kubur untuk fatwa syehikhul bid’ah. Ajib bin Gharib…… berfikir dung wahabi/salafi yang mengaku ahlu sunnah wal jammaah.[]
Cek Novel-novel rujukan di bawah ini:
  1. Minhaju As-sunnah, Juz 2, Halaman 441.
  2. Irsyadu As-sari, Juz 2, Halaman 329
  3. Attawassul wal Wasilah, Halaman 72
  4. Attawassul wal Wasilah, Halaman 156.
  5. Majmu’u Fatawa bin Baz, Juz 2, Halaman 754 dan 755
  6. Allajnah Addaimah Lilbuhust Alalamiyah wal Ifta, Nomor Fatwa 423

Tidak ada komentar:

Posting Komentar