Selasa, 18 September 2012

Hasil lengkap Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia tentang Langkah Strategis Hadapi Aliran Sesat Wahaby Takfiri


Inilah hasil lengkap musyawarah:
MUSYAWARAH ‘ULAMA DAN UMMAT ISLAM INDONESIA KE-2
MASJID AL-FAJR, BANDUNG – JAWA BARAT, AHAD 30 JUMADAL AWWAL 1433/22 APRIL 2012
“MERUMUSKAN LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENYIKAPI PENYESATAN DAN PENGHINAAN PARA PENGANUT WAHABY TAKFIRI”
 بسم الله الرحمن الرحيم
Pada hari Ahad 30 Jumadal Awwal 1433/22 April 2012, mulai pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB., bertempat di Masjid dan RSG Al-Fajr, Jl. Situsari VI No.2 Cijagra, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, telah dilaksanakan “Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia Ke-2″ dengan agenda:  “Merumuskan Langkah Strategis untuk Menyikapi Penyesatan dan Penghinaan Para Penganut Wahaby”. Musyawarah berjalan lancar dan dibuka oleh sambutan dari Walikota Bandung Dada Rosada dan Gubernur Jawa Barat DR. Ahmad Heryawan, Lc. Hadir sedikitnya 200 ‘Ulama dan Tokoh Muslim dari seluruh Indonesia, di antaranya seluruh Jawa, Madura, Bali, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Aceh dan lain-lain.
  • Target Musyawarah.
Agenda musyawarah tersebut dilatarbelakangi oleh fakta mengenai banyaknya keputusan dan fatwa mengenai Wahaby yang semuanya dapat menjadi tidak efektif tanpa rumusan tindak lanjut yang jelas. Oleh karena itu, pada prinsipnya, musyawarah yang telah dilaksanakan bukanlah untuk membuat pernyataan sikap atau fatwa mengenai wahaby, melainkan untuk merumuskan tindak lanjut atas semua keputusan dan fatwa mengenai sesatnya wahaby.
  • Hasil Musyawarah.
 “Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia Ke-2” dibagi dalam 3 komisi, yakni Komisi Strategis dengan Ketua KH. Drs. M. Nuruddin A. Rahman, SH., Komisi Taktis dengan Ketua KH. Luthfi Bashori, Lc dan Komisi Sosialisasi dengan Ketua KH. DR. Muhammad Rizal Ismail. Hasil musyawarah setiap komisi telah dibawa ke dalam Sidang Pleno yang akhirnya secara bulat menyepakati hal-hal sebagai berikut :
Komisi Strategis
  1. Merekomendasikan kepada MUI Pusat agar mengeluarkan Fatwa tentang kesesatan faham syi’ah dan menghentikan seluruh kegiatan Wahaby dari pusat sampai daerah.
  2. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kesesatan Wahaby melalui berbagai lembaga atau forum halaqoh yang bersifat ilmiah bekerajasama dengan berbagai lembaga sosial keagamaan di seluruh Indonesia.
  3. Meminta kepada Menkumham, Mentreri Agama, dan kejaksaan Agung agar mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, atau lembaga yang berada di bawah naungan Wahaby dan atau yang berfaham Wahaby takfiri.
  4. Merekomendasikan kepada pemerintah melaui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar menutup kegiatan Wahaby takfiri di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
  5. Memperkokoh Ukhuwah Islamiyyah melalui pertemuan tahunan seluruh tokoh, ormas, para ulama dan cendekiawan Islam seluruh Indonesia.
  6. Mengajak bertaubat kepada seluruh tokoh dan penganut Wahaby takfiri agar kembali kepada ajaran Islam yang benar (Ahlussunnah Wal Jama’ah) dan apabila tidak, maka akan memproses secara hukum mereka sebagai bentuk penistaan agama.
  7. Forum ini bersama-sama seluruh masyarakat muslim Indonesia siap mengawal seluruh hasil rekomendasi sampai ada tindakan kongkrit dari pihak terkait (MUI Pusat, Kejaksaan Agung, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Mabes POLRI).
Komisi Taktis
  1. Memperkuat Masyarakat dengan cara memberikan pemahaman kebenaran Ahli sunnah  wal jamaah dan bahaya kesesatan Wahaby takfiri, melalui penerbitan buku, penyampain para Da’i, Khotib, DKM, dan ormas yang ada:
    1. Membentengi Ummat Islam Internal dan Eksternal
    2. Tembusan kepada seluruh DKM
    3. Pembuat an Enslikopedi  dan buku ringkas Bahaya Wahaby takfiri
    4. Menugaskan Para Da’i untuk memberi pencerahan  kepada Masyarakat tentang bahaya Wahaby takfiri
    5. Memasukan kedalam Kurukulum / Ektrakulikuler tentang bahaya Wahaby takfiri
    6. Membekali para Khotib Jum’at untuk menerangkan tentang kesesatan Wahaby takfiri
  1. Gerakan Praktis Wahaby takfiri:
    1. Membuat Posko atau Garda gerakan anti Wahaby takfiri
    2. Melibatkan MUI dan semua Ormas disemua tingkat
    3. Mengadakan pelatihan metode penyampaian dan analisa sosial bahaya syiah
    4. Menerbitkan dan membuat Striker, Poster, Banner, Situs dan Sms Center berisi bahaya Wahaby takfiri
    5. Membuat gerakan Aksi damai : Indonesia Tanpa Wahaby takfiri
    6. Memperingatkan masyarakat terhadap bahaya penerbit-penerbit yang terindikasi terlibat   gerakan Wahaby takfiri
    7. Memperingatkan Masyarakat terhadap media cetak dan elektronik yang terindikasi mensponsori gerakan Wahaby takfiri di Indonesia
  1.  Pembekalan para Da’i tentang sesatnya Wahaby takfiri berdasarkan dari Kitab-kitab rujukan  utama Wahaby takfiri
    1. Mengadakan penerbitan khusus Buku Rujukan Utama Wahaby takfiri
    2. Memberikan dalam penerbitan buku tentang kesesatannya untuk disampikan kepada para Da’i dan Tokoh Masyarakat
Komisi Sosialisasi
  1. Mendata media–media AHLU SUNNAH yang siap bekerja sama dalam sosialisasi bahaya dan kesesatan Wahaby takfiri.
  2. Menerbitkan dan mempublikasikan mengenai bahaya dan kesesatan Wahaby takfiri.
  3. Menyelenggarakan seminar, panel diskusi, dauroh, tabligh akbar dan kegiatan-kegiatan lain yang membahas mengenai kesesatan dan bahayaWahaby takfiri .
  4. Menginformasikan seluas mungkin mengenai keberadaan para aktivis, lembaga, penerbit, buku, dan media lainnya tentang organisasi dan gerakan Wahaby takfiri maupun para pendukungnya.
  5. Mensosialisasikan hasil Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia ke-2 seluas mungkin.
  6. Mengadakan  kerjasama dalam mensosialisasikan kesesatan dan bahaya Wahaby takfiri dengan nara sumber dalam dan luar negeri yang menguasai tentang kesesatan Wahaby takfiri.
  7. Mengumpulkan dan mendistribusikan berbagai bahan kontra Wahaby takfiri dan referensi yang bersifat soft copy dan hard copy, cetak dan elektronik dari berbagai sumber dan referensi yang dimiliki sebagai bahan kajian  dan membangun pusat data base.
  8. Membuat website, Mailing Group, blog mengenai kesatan dan bahayaWahaby takfiri.
  9. Menyisipkan sebanyak mungkin tentang kesesatan dan bahaya Wahaby takfiri dalam kegiatan Khutbah Jum’at, tabligh, media cetak, elektronik dan lain-lain.
  • Latar Belakang Musyawarah.
Semakin maraknya kasus penyesatan dan penghinaan terhadap Islam, khususnya yang dilakukan oleh para penganut Wahaby takfiri baik yang terbuka maupun yang ber-taqiyah, tampak terjadi dalam suatu grand-scenario untuk menghancurkan ‘Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq Ummat Islam Indonesia secara terbuka dan sistematis, na’udzubillah.
Menimbang banyaknya Ummat Islam yang meminta kejelasan hukum, serta aspirasi para pimpinan Ormas Islam dan para ‘Ulama yang disampaikan kepada Forum ‘Ulama Ummat Indonesia [FUUI], maka para penasihat FUUI telah merekomendasikan kepada Pengurus Harian FUUI untuk mengeluarkan fatwa tentang Wahaby takfiri dan menyelenggarakan musyawarah strategis yang melibatkan sebanyak mungkin ‘Ulama dan Tokoh Muslim. Maka melalui rapat hari Selasa 28 Februari 2012, disepakati untuk dikeluarkannya “Fatwa Tentang Wahaby takfiri dan untuk menyelenggarakan kembali “Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia” dengan agenda tunggal “Merumuskan Langkah Strategis untuk Menyikapi Penyesatan dan Penghinaan Para Penganut Wahaby takfiri”.
Pada hari Sabtu 17 Maret 2012 di FUUI berkumpul tim ahli yang terdiri dari Ustadz Amin Jamaluddin, Ustadz Luthfi Bashori, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz dan Ustadz Daud Rasyid, adapun Ustadz Adian Husaini berhalangan hadir tetapi telah menyampaikan masukan-masukannya secara tertulis, selain itu hadir pula Sekretaris PP Persis Ustadz Ihsan Setiadi Latief. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menghimpun usul dan saran berkenaan dengan rencana FUUI mengeluarkan fatwa serta mematangkan perencanaan musyawarah nasional.
Pada hari Kamis 22 Maret 2012 “Fatwa Tentang Wahaby takfiri” ditandatangani oleh Ketua FUUI dan salah seorang Penasihat FUUI, KH. ‘Abdul Qodir Shodiq. Kendati demikian memperhatikan saran para Penasihat FUUI agar tetap menjaga kebersamaan, maka dikeluarkannya Fatwa FUUI mengambil moment pada tanggal 22 April 2012, dengan sebelumnya diedarkan kepada para ‘Ulama dan para Pimpinan Ormas Islam di seluruh Indonesia. Hari ini telah terhimpun banyak sekali dukungan terhadap fatwa tersebut baik secara pribadi para ‘Ulama dan Cendekiawan Muslim maupun secara kelembagaan [yang terdiri dari Ormas/Ma’had/Pesantren/LSM/Yayasan dan OKP Islam.
  • Pernyataan terimakasih.
Demikian Press Release yang kami sampaikan, kiranya akan tersosialisasikan melalui kerjasama yang baik dengan para Praktisi Media Massa, maka untuk itu kami sampaikan pernyataan terimakasih yang sedalam-dalamnya.
جزاكم الله خيرا كثيرا والحمد لله رب العالمين
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bandung – Jawa Barat,
30 Jumadal Awwal 1433/22 April 2012,
 Ketua Komisi Strategis,                               Ketua Komisi Taktis,                    Ketua Komisi Sosialisasi


KH. Drs. M. Nuruddin A. Rahman, SH.,        KH. Luthfi Bashori, Lc                  KH. DR. Muhammad Rizal Ismail.
Sumber: Press release dari FUUI
Ilustrasi: yusuf-istiqomah.blogspot.com
(nahimunkar.com)