Inilah hasil lengkap musyawarah:
MUSYAWARAH ‘ULAMA DAN UMMAT ISLAM INDONESIA KE-2
MASJID AL-FAJR, BANDUNG – JAWA BARAT, AHAD 30 JUMADAL AWWAL 1433/22 APRIL 2012
“MERUMUSKAN LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENYIKAPI PENYESATAN DAN PENGHINAAN PARA PENGANUT WAHABY TAKFIRI”
بسم الله الرحمن الرحيم
Pada
hari Ahad 30 Jumadal Awwal 1433/22 April 2012, mulai pukul 09.00 s.d.
17.00 WIB., bertempat di Masjid dan RSG Al-Fajr, Jl. Situsari VI No.2
Cijagra, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, telah dilaksanakan “Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia Ke-2″ dengan agenda: “Merumuskan Langkah Strategis untuk Menyikapi Penyesatan dan Penghinaan Para Penganut Wahaby”.
Musyawarah berjalan lancar dan dibuka oleh sambutan dari Walikota
Bandung Dada Rosada dan Gubernur Jawa Barat DR. Ahmad Heryawan, Lc.
Hadir sedikitnya 200 ‘Ulama dan Tokoh Muslim dari seluruh Indonesia, di
antaranya seluruh Jawa, Madura, Bali, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Aceh
dan lain-lain.
Agenda
musyawarah tersebut dilatarbelakangi oleh fakta mengenai banyaknya
keputusan dan fatwa mengenai Wahaby yang semuanya dapat menjadi tidak
efektif tanpa rumusan tindak lanjut yang jelas. Oleh karena itu, pada
prinsipnya, musyawarah yang telah dilaksanakan bukanlah untuk membuat
pernyataan sikap atau fatwa mengenai wahaby, melainkan untuk merumuskan
tindak lanjut atas semua keputusan dan fatwa mengenai sesatnya wahaby.
“Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia Ke-2” dibagi dalam 3 komisi, yakni Komisi Strategis dengan Ketua KH. Drs. M. Nuruddin A. Rahman, SH., Komisi Taktis dengan Ketua KH. Luthfi Bashori, Lc dan Komisi Sosialisasi dengan Ketua KH. DR. Muhammad Rizal Ismail.
Hasil musyawarah setiap komisi telah dibawa ke dalam Sidang Pleno yang
akhirnya secara bulat menyepakati hal-hal sebagai berikut :
Komisi Strategis
- Merekomendasikan
kepada MUI Pusat agar mengeluarkan Fatwa tentang kesesatan faham syi’ah
dan menghentikan seluruh kegiatan Wahaby dari pusat sampai daerah.
- Mensosialisasikan
kepada masyarakat tentang kesesatan Wahaby melalui berbagai lembaga
atau forum halaqoh yang bersifat ilmiah bekerajasama dengan berbagai
lembaga sosial keagamaan di seluruh Indonesia.
- Meminta
kepada Menkumham, Mentreri Agama, dan kejaksaan Agung agar mencabut izin
seluruh organisasi, yayasan, atau lembaga yang berada di bawah naungan
Wahaby dan atau yang berfaham Wahaby takfiri.
- Merekomendasikan kepada pemerintah melaui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar menutup kegiatan Wahaby takfiri di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
- Memperkokoh
Ukhuwah Islamiyyah melalui pertemuan tahunan seluruh tokoh, ormas, para
ulama dan cendekiawan Islam seluruh Indonesia.
- Mengajak
bertaubat kepada seluruh tokoh dan penganut Wahaby takfiri agar kembali kepada
ajaran Islam yang benar (Ahlussunnah Wal Jama’ah) dan apabila tidak,
maka akan memproses secara hukum mereka sebagai bentuk penistaan agama.
- Forum
ini bersama-sama seluruh masyarakat muslim Indonesia siap mengawal
seluruh hasil rekomendasi sampai ada tindakan kongkrit dari pihak
terkait (MUI Pusat, Kejaksaan Agung, Menteri Agama, Menteri Hukum dan
HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Mabes POLRI).
Komisi Taktis
- Memperkuat
Masyarakat dengan cara memberikan pemahaman kebenaran Ahli sunnah wal
jamaah dan bahaya kesesatan Wahaby takfiri, melalui penerbitan buku, penyampain
para Da’i, Khotib, DKM, dan ormas yang ada:
- Membentengi Ummat Islam Internal dan Eksternal
- Tembusan kepada seluruh DKM
- Pembuat an Enslikopedi dan buku ringkas Bahaya Wahaby takfiri
- Menugaskan Para Da’i untuk memberi pencerahan kepada Masyarakat tentang bahaya Wahaby takfiri
- Memasukan kedalam Kurukulum / Ektrakulikuler tentang bahaya Wahaby takfiri
- Membekali para Khotib Jum’at untuk menerangkan tentang kesesatan Wahaby takfiri
- Gerakan Praktis Wahaby takfiri:
- Membuat Posko atau Garda gerakan anti Wahaby takfiri
- Melibatkan MUI dan semua Ormas disemua tingkat
- Mengadakan pelatihan metode penyampaian dan analisa sosial bahaya syiah
- Menerbitkan dan membuat Striker, Poster, Banner, Situs dan Sms Center berisi bahaya Wahaby takfiri
- Membuat gerakan Aksi damai : Indonesia Tanpa Wahaby takfiri
- Memperingatkan masyarakat terhadap bahaya penerbit-penerbit yang
terindikasi terlibat gerakan Wahaby takfiri
- Memperingatkan Masyarakat terhadap media cetak dan elektronik yang
terindikasi mensponsori gerakan Wahaby takfiri di Indonesia
- Pembekalan para Da’i tentang sesatnya Wahaby takfiri berdasarkan dari Kitab-kitab rujukan utama Wahaby takfiri
- Mengadakan penerbitan khusus Buku Rujukan Utama Wahaby takfiri
- Memberikan dalam penerbitan buku tentang kesesatannya untuk disampikan kepada para Da’i dan Tokoh Masyarakat
Komisi Sosialisasi
- Mendata media–media AHLU SUNNAH yang siap bekerja sama dalam sosialisasi bahaya dan kesesatan Wahaby takfiri.
- Menerbitkan dan mempublikasikan mengenai bahaya dan kesesatan Wahaby takfiri.
- Menyelenggarakan
seminar, panel diskusi, dauroh, tabligh akbar dan kegiatan-kegiatan
lain yang membahas mengenai kesesatan dan bahayaWahaby takfiri .
- Menginformasikan
seluas mungkin mengenai keberadaan para aktivis, lembaga, penerbit,
buku, dan media lainnya tentang organisasi dan gerakan Wahaby takfiri maupun
para pendukungnya.
- Mensosialisasikan hasil Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia ke-2 seluas mungkin.
- Mengadakan
kerjasama dalam mensosialisasikan kesesatan dan bahaya Wahaby takfiri dengan
nara sumber dalam dan luar negeri yang menguasai tentang kesesatan Wahaby takfiri.
- Mengumpulkan
dan mendistribusikan berbagai bahan kontra Wahaby takfiri dan referensi yang
bersifat soft copy dan hard copy, cetak dan elektronik dari berbagai
sumber dan referensi yang dimiliki sebagai bahan kajian dan membangun
pusat data base.
- Membuat website, Mailing Group, blog mengenai kesatan dan bahayaWahaby takfiri.
- Menyisipkan
sebanyak mungkin tentang kesesatan dan bahaya Wahaby takfiri dalam kegiatan
Khutbah Jum’at, tabligh, media cetak, elektronik dan lain-lain.
- Latar Belakang Musyawarah.
Semakin
maraknya kasus penyesatan dan penghinaan terhadap Islam, khususnya yang
dilakukan oleh para penganut Wahaby takfiri
baik yang terbuka maupun yang ber-taqiyah, tampak terjadi dalam suatu grand-scenario untuk menghancurkan ‘Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq Ummat Islam Indonesia secara terbuka dan sistematis, na’udzubillah.
Menimbang
banyaknya Ummat Islam yang meminta kejelasan hukum, serta aspirasi para
pimpinan Ormas Islam dan para ‘Ulama yang disampaikan kepada Forum
‘Ulama Ummat Indonesia [FUUI], maka para penasihat FUUI telah
merekomendasikan kepada Pengurus Harian FUUI untuk mengeluarkan fatwa
tentang Wahaby takfiri dan menyelenggarakan musyawarah strategis yang melibatkan
sebanyak mungkin ‘Ulama dan Tokoh Muslim. Maka melalui rapat hari
Selasa 28 Februari 2012, disepakati untuk dikeluarkannya “Fatwa Tentang Wahaby takfiri” dan untuk menyelenggarakan kembali “Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia” dengan agenda tunggal “Merumuskan Langkah Strategis untuk Menyikapi Penyesatan dan Penghinaan Para Penganut Wahaby takfiri”.
Pada
hari Sabtu 17 Maret 2012 di FUUI berkumpul tim ahli yang terdiri dari
Ustadz Amin Jamaluddin, Ustadz Luthfi Bashori, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz
dan Ustadz Daud Rasyid, adapun Ustadz Adian Husaini berhalangan hadir
tetapi telah menyampaikan masukan-masukannya secara tertulis, selain itu
hadir pula Sekretaris PP Persis Ustadz Ihsan Setiadi Latief. Pertemuan
tersebut dimaksudkan untuk menghimpun usul dan saran berkenaan dengan
rencana FUUI mengeluarkan fatwa serta mematangkan perencanaan musyawarah
nasional.
Pada
hari Kamis 22 Maret 2012 “Fatwa Tentang Wahaby takfiri” ditandatangani oleh
Ketua FUUI dan salah seorang Penasihat FUUI, KH. ‘Abdul Qodir Shodiq.
Kendati demikian memperhatikan saran para Penasihat FUUI agar tetap
menjaga kebersamaan, maka dikeluarkannya Fatwa FUUI mengambil moment
pada tanggal 22 April 2012, dengan sebelumnya diedarkan kepada para
‘Ulama dan para Pimpinan Ormas Islam di seluruh Indonesia. Hari ini
telah terhimpun banyak sekali dukungan terhadap fatwa tersebut baik
secara pribadi para ‘Ulama dan Cendekiawan Muslim maupun secara
kelembagaan [yang terdiri dari Ormas/Ma’had/Pesantren/LSM/Yayasan dan
OKP Islam.
Demikian Press Release yang kami sampaikan, kiranya akan tersosialisasikan melalui kerjasama yang baik dengan para Praktisi Media Massa, maka untuk itu kami sampaikan pernyataan terimakasih yang sedalam-dalamnya.
جزاكم الله خيرا كثيرا والحمد لله رب العالمين
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bandung – Jawa Barat,
30 Jumadal Awwal 1433/22 April 2012,
Ketua Komisi Strategis, Ketua Komisi Taktis, Ketua Komisi Sosialisasi
KH. Drs. M. Nuruddin A. Rahman, SH., KH. Luthfi Bashori, Lc KH. DR. Muhammad Rizal Ismail.
Sumber: Press release dari FUUI
Ilustrasi: yusuf-istiqomah.blogspot.com
(nahimunkar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar