Rabu, 24 November 2010

Fatwa Mufti Wahabi Halalkan Darah Muslim Yaman Dikecam

Fatwa Mufti Wahabi Halalkan Darah Muslim Yaman Dikecam


Tokoh ulama Sunni dan Ketua Fakultas Dakwah Islam Lebanon Sheikh Abdul Nasir Jabbari mengecam fatwa terbaru mufti Arab Saudi yang menghalakan serangan terhadap gerilyawan Al-Houthi dan pembantaian atas warga muslim Sa'dah, Yaman utara. Sheikh Abdul Nasir Jabbari kemarin (Selasa, 22/12) dalam wawancara dengan televisi Al-Alam menekankan bahwa Rasulullah saw mengharamkan pembunuhan dan penjatuhan harga diri sesama muslim. Ulama Lebanon itu menjelaskan, membunuh warga muslim berlandaskan fatwa yang sama sekali tidak memiliki dasar keagamaan dan keilmuan yang benar dan ditujukan untuk kepentingan AS merupakan hal yang terlarang.

Jabbari menandaskan, apa yang terjadi di Yaman bukan peristiwa wajar tapi semata-mata akibat konspirasi AS untuk menebarkan fitnah di kawasan Timur Tengah. Sehingga bisa menguntungkannya.

Baru-baru ini Mufti Arab Saudi Abdul Aziz Al-Sheikh mengeluarkan fatwa yang mengajak untuk memerangi gerilyawan Al-Houthi. Sebab gerakan pejuang itu dinilai sebagai kelompok sesat. Fatwa tersebut juga menyerukan perlunya membantai warga muslim di utara Yaman.


sumber: http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&task=view&id=17757


Source: Banjarku Umai Bungasnya: Fatwa Mufti Wahabi Halalkan Darah Muslim Yaman Dikecam http://banjarkuumaibungasnya.blogspot.com/2009/12/fatwa-mufti-wahabi-halalkan-darah.html#ixzz16ETNyoao
Under Creative Commons License: Attribution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar